SuaraNusantara.com – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi pernyataan kontroversial Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, yang mengungkap adanya permintaan penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, oleh Presiden Joko Widodo.
“Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan bahwa permintaan tersebut ditolak karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan oleh pimpinan KPK, sehingga KPK tidak bisa menghentikan penyidikan.
Baca Juga:Â Novel Baswedan Sebut KPK Dilemahkan dengan Revisi UU No 19 Tahun 2019, Begini Respon Istana
“KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” tambahnya.
Sementara Agus Rahardjo mengungkapkan peristiwa tersebut, dengan menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang melibatkan Setnov.
Namun, pihak istana membantah adanya pertemuan seperti yang disebutkan Agus, dengan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa tidak ada pertemuan tersebut dalam agenda resmi Presiden.
Meski begitu, Agus Rahardjo tetap teguh dengan keputusannya untuk tidak memenuhi permintaan tersebut karena Sprindik telah dikeluarkan sebelum pertemuan itu berlangsung.
Baca Juga:Â Mahfud MD: Ponpes Harus Jadi Bagian Penting dalam Pembangunan Bangsa
Di sisi lain, Ari Dwipayana menegaskan bahwa Setnov tetap diproses hukum, meskipun enggan berkomentar mengenai permintaan penghentian kasus e-KTP yang disebutkan Agus. Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan dari pemerintah.
Ketegangan terkait kasus e-KTP ini semakin memuncak dengan adanya perbedaan pernyataan antara pihak KPK dan istana, yang menciptakan sorotan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. (Alief)
Discussion about this post