SuaraNusantara.com – AKP Denny Siregar dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjelaskan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa penyidikan terhadap Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri memanfaatkan empat alat bukti yang signifikan.
Denny, yang dihadirkan sebagai saksi fakta, menjelaskan bahwa proses penyidikan dimulai dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Alat bukti yang disebutkan termasuk keterangan saksi, berbagai surat resmi termasuk surat perintah penyitaan dan penggeledahan, serta alat bukti petunjuk sesuai dengan UU Tipikor.
“Setelah kami memperoleh tiga alat bukti, kami meminta keterangan ahli. Dari persesuaian alat bukti yang kami peroleh, kami menghasilkan empat alat bukti yang cukup untuk menguatkan penetapan tersangka,” terangnya.
 Baca Juga:11 Tempat Wisata Malam di Malang yang Wajib Dikunjungi
Denny juga menjelaskan bahwa Firli Bahuri telah diperiksa dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Seluruh proses penegakan hukum tersebut, menurutnya, telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Selain Denny, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arif Maulana, juga dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut.
Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli sendiri, melalui pengacaranya, mengajukan Praperadilan dengan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Alief)


















Discussion about this post