
Jakarta – SuaraNusantara
Status Basuki Tjahaja Purnama yang kini kembali menjabat sebagai gubernur aktif DKI Jakarta menuai polemik baru. Pasalnya Ahok, sapaan akrab Basuki telah lama menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Bahkan persidangan di pengadilan sudah berlangsung sebanyak sembilan kali.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Basuki sebagai seorang kepala daerah, murni harus didasarkan pada perspektif hukum bukan dalam perspektif politik.
Dijelaskan, ketetapan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
Selain itu kata Awiek, ayat (2) mengatur kepala daerah yang dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun,” jelas Awiek saat dihubungi SuaraNusanatara, Minggu (12/2/2017).
Menurut penuturan Awiek, didakwa sebagaimana ayat (1) tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan.
“Apakah kedua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok? Dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU, tidak ada tafsir lain,” jelas legislator yang berlatar belakang pesantren itu.
Oleh karena itu, Awiek menilai alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa belum mendapatkan sandaran hukum.
PPP lanjut dia, memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket dalam kasus ini, namun pihaknya merasa pelu mendegar penjelasan Mendagri secara resmi bukan pernyataan di media massa.
“Jika apa yang dilakukan Mndagri tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan,” tukas Awiek. (Has)

















