
Jakarta – SuaraNusantara
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Liesti Rini Wulandari mengatakan, kebebasan untuk berserikat, berkumpul serta mengemukakan pendapat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara.
“Setiap orang memiliki hak atas kebebasannya untuk mengekspresikan kepentingannya,” papar Liesti dalam sambutannya pada acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Menkumham di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Kamis (16/2/2017).
Namun yang perlu diingat, kata Liesti, kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas. Kebebasan berekspersi harus sesuai koridor hukum serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata-tata tertib yang berlaku.
“Meski dijamin oleh Undang-undang, kebebasan ini harus tetap menghargai kebebasan orang lain,” katanya.
Menurutnya, salah satu wadah untuk mengekspresikan kebebasan berserikat dengan membentuk sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Ia menambahkan, ormas-ormas ini harus memiliki komitmen untuk selalu taat kepada hukum seraya menjaga Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
“Aktivitas ormas juga harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945,” ujarnya.
Di samping itu, kehadiran ormas juga diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah untuk membantu mewujudkan program pembangunan.
Penulis: Has

















