Suaranusantara.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek), Selasa (14/5/2024).
Pembahasan RUU Kementerian Negara tersebut mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Pembahasan dimulai dengan tenaga ahli dari Baleg yang menyampaikan dasar adanya revisi tersebut.
“Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata tenaga ahli Baleg.
“Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tambah tenaga ahli DPR.
Menanggapinya, Awiek mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.
“Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan,” kata Awiek.
Sebagai informasi, rapat pembahasan ini bersifat permulaan. Nantinya Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).
Discussion about this post