Suaranusantara.com – Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online telah resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas apa tugasnya?
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring diatur dalam Pasal 4 tentang tugas Satgas Pemberantasan Judi Online, diantaranya mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Tugas lain yakni menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh menko polhukam selaku ketua satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


















Discussion about this post