
Jakarta – SuaraNusantara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memutuskan siapa kira-kira Pejabat Eselon I yang akan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye putaran ke-2 Pilgub DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Paslon Gubernur dan Wagub DKI petahana, Ahok-Djarot (Badja) dipastikan ikut berlaga yang kedua kalinya untuk meraih simpati warga DKI bersama Anies-Sandi pada pemilihan, 19 April mendatang.
Sebagai Paslon petahana, Badja diwajibkan cuti kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9/2016 tentang pencalonan.
PKPU itu merupakan turunan dari Pasal 70 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya belum memiliki nama yang nanti akan ditunjuk sebagai plt Gubernur DKI Jakarta.
Kata dia, Kemendagri hingga kini masih menunggu keputusan KPUD ikhwal aturan cuti petahana pada putaran ke-2 Pilgub.
“Belum tahu saya, tunggu dari KPU dulu,” ujar Tjahjo pada peringatan HUT ke-98 Pemadam Kebakaran di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Bahkan saat dimintai konfirmasi perihal kewajiban Ahok dan Djarot untuk cuti kampanye, Politikus PDI Perjuangan itu malah meminta awak media untuk menanyakan langsung ke KPU Provinsi DKI Jakarta. “Jangan tanya saya, tanya KPU,” tukas Tjahjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner KPUD bidang kampanye, Dahliah Umar mengatakan, keputusan adanya masa kampanye ini diambil lantaran jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan Pilgub putaran ke-2 dengan hari-H pemungutan suara.
“Karena ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H (pemungutan suara red),” jelas Dahliah melalui saluran selulernya kepada SuaraNusantara, Rabu (22/2/2017).
Karenanya kata Dahliah, KPUD merasa perlu memberikan kesempatan bagi ke-2 pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk menyampaikan kembali visi dan misi mereka kepada warga DKI.
“Sehingga harusnya calon diberi kesempatan untuk kampanye, memantapkan visi dan misi,” katanya.
Sementara berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta, penetapan Pilgub dan wagub putaran ke-2 akan dilaksanakan pada 4 Maret. Dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih dari tanggal 5 Maret hingga 19 April.
Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret hingga 15 April, dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga selama 2 hari, dari tanggal 16 sampai 18 April.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 19 April, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara tanggal 20 April hingga 1 Mei.
Penulis: Has

















