Suaranusantara.com- Istana merespon soal pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP.
Adapun pemecatan Hasyim Asy’ari oleh DKPP dibacakan melalui sidang amar putusan pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin.
Hasyim Asy’ari resmi dipecat DKPP lantaran telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota PPLN Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Rabu 3 Juli 2024.
Lalu bagaimana tanggapan Istana perihal pemecatan Hasyim Asy’ari yang terjerat kasus asusila?
Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu 3 Juli 2024.
Sayangnya, Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu akan diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ari turut memastikan bahwa gelaran Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan dan tidak terpengaruh atas pemecatan Hasyim Asy’ari.
Sebab, kontestasi politik itu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Pilkada Serentak 2024 sendiri akan digelar pada 27 November 2024.
Kemudian dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.
Dan kata Ari semua jadwal tetap berlangsung tanpa ada pengaruh atas pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ujar Ari.
*

















Discussion about this post