Suaranusantara.com- Hasyim Asy’ari sudah resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP per Rabu 3 Juli 2024.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU RI, ternyata Hasyim Asy’ari sebelumnya berprofesi sebagai dosen atau pengajar di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Namun, lantaran menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pun dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai dosen di UNDIP.
“Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS,” ujar Hubungan Masyarakat Undip, Utami Setyowati, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Namun, Utami tak menjelaskan status Hasyim di Undip selanjutnya setelah tak lagi menjabat Ketua KPU.
Sementara itu, usai dipecatnya Hasyim karena kasus asusila, muncul desakan agar Undip memecat mantan Ketua KPU RI.
Dalam riwayat hidup Hasyim yang diterbitkan KPU, daftar pekerjaannya antara lain Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undip
Hasyim diketahui menjabat sebagai dosen sejak 1998.
Lalu pada 2013, di menjadi dosen untuk program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip dan dosen di program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip.
Kemudian, Hasyim juga sebagai Dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip sejak 2013 serta Dosen Program Doktor Ilmu Kepolisian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia atau Lemdiklat Polri.
*
Discussion about this post