
Jakarta-SuaraNusantara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3/2017), mengatakan ada 23 nama anggota DPR yang disebut terlibat dalam proyek e-KTP yang bernilai lebih dari Rp 6 triliun.
“Jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Kamis (9/3). Dalam surat dakwaan itu, ada 23 nama anggota DPR yang disebut terlibat dalam proyek bernilai lebih dari Rp 6 triliun itu,” kata Febri.
Ke-23 nama wakil rakyat itu, sebagian besar pernah duduk di Komisi II saat pembahasan pengadaan e-KTP dilakukan pada 2011-2012. Mereka diduga menerima uang panas dari proyek e-KTP.
Kabarnya, 14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlahnya sekitar Rp 30 miliar. 2 di antaranya disebut-sebut merupakan kader PKS yang kini telah dipecat. Namun, masih ada yang belum mengembalikan uang ke KPK.
“Karena kita memiliki fakta dan bukti, maka akan kami buka dalam rangkaian persidangan nanti,” jelas Febri.
Proyek pengadaan e-KTP terjadi saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun lebih. Padahal, nilai total proyek itu Rp 6 trilliun. Dengan demikian, diduga sepertiga nilai proyek telah mengalir ke beberapa pihak.
Kini masyarakat menanti, siapa saja nama-nama anggota DPR yang diduga menerima kucuran duit haram proyek e-KTP.
Penulis: Yon

















