Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hari ini, Selasa (17/9/2024).
Adapun pendaftaran ini dibuka hingga 28 September 2024.
Hal itu diketahui dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Diketahui, KPPS merupakan petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas KPPS ini nantinya bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


















Discussion about this post