Suaranusantara.com – Penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, 27 November 2024, bakal diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“Mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk, nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk hari libur nasional,” kata Pras, Rabu (13/11/2024).
Pras lantas memastikan bahwa 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dia juga akan bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
“Memang secara aturan perundang-undangan, semestinya itu jadi hari libur nasional,” ujar Pras.
Diketahui, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota secara serentak pada 27 November 2024.
Discussion about this post