Suaranusantara.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak ada koruptor yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).
Supratman lalu menjelaskan 4 kategori yang akan mendapatkan amnesti dari Prabowo, yakni narapidana terkait kasus politik, salah satunya adalah gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.
Lalu, narapidana yang mengalami sakit seperti gangguan jiwa.
“Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS,” ucapnya.
Selain itu, ada kategori narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Terakhir narapidana penyalahgunaan narkotika.
“Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti,” kata dia.
“Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” tambah Supratman.
Discussion about this post