Suaranusantara.com – Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan Brigadir DK petugas patwal arogan mobil berpelat RI 36 milik Raffi Ahmad kembali bertugas usai mendapat sanksi teguran.
Hanya saja, kata dia, patwal tersebut masih tetap dalam pengawasan
Diketahui, patwal tersebut mendapat sanksi teguran buntut aksinya yang diduga arogan saat melakukan pengawalan mobil milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Argo, Senin (13/1/2025).
“Setelah ini bertugas kembali seperti biasa namun tetap dalam pengawasan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Argo, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sopir taksi yang diduga menjadi sasaran aksi arogan anggota patwal.
Dalam klarifikasinya, sopir taksi mengaku saat kejadian tak ada ucapan kasar ataupun aksi arogan yang dilakukan oleh patwal.
“Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taksi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang berbunyi kasar/arogan hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan sedang berhenti di tengah,” tutur Argo.
Lebih lanjut, Argo menuturkan usai peristiwa ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait aturan pengawalan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada aksi arogan yang dilakukan anggota saat bertugas.
“Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya tidak humanis atau arogan,” ujarnya.
Discussion about this post