Suaranusantara.com- Akademisi Hukum pada hari ini Selasa 4 Februari 2025 melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku yang ikut melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Adapun akademisi hukum melakukan eksaminasi untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap Harun Masiku pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Dan berdasarkan eksaminasi focus group discussion (FGD) oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firmly Law Yogyakarta menyebutkan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menyalahi prosedur hukum pidana.
Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali, yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.
“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK (Hasto) yang kami pahami,” kata Mahrus dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Mahrus juga menyoroti pemanggilan asisten Hasto yakni Kusnadi oleh KPK bukan dengan kapasitas sebagai saksi.
Bahkan kata Mahrus, Kusnadi turut digeledah oleh KPK saat Hasto diperiksa.
“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” tutur Mahrus.
Senada dengan Mahrus, eksaminator lainnya, Amir Ilyas menyampaikan bahwa hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan Hasto Kristiyanto tidak tepat.
“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ujarnya.
FGD sendiri digelar sebagai bentuk respon terkaot permohonan Hasto dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Adapun FGD digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, pada tanggal 3 sampai 4 Januari 2025 di Swiss-Belresidence, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Pada FGD ini dihadiri oleh ahli di antaranya, Chairul Huda, Amir Ilyas, Eva Achjani Zulfa, Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana, sebagai fasilitator.
Discussion about this post