Suaranusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Hal itu merujuk pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih.
“Jadi maknanya adalah, kan semua kedudukan ada beberapa komisioner, misalkan kami enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu.
Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
“Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Rekomendasi mengikat itu, kata dia, sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” tuturnya.
Diketahui, dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Discussion about this post