Suaranusantara.com- PT. Pertamina (Persero) buka suara soal penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Selain Riva, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 193,7 triliun.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejagung.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina,” kata Fadjar dalam keterangan persnya, pada Selasa 25 Februari 2025.
Fadjar menyebut, Pertamina siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam menangani proses hukum yang berjalan.
“Pertamina juga siap bekerjasama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum tetap berjalan lancar dengan tetap menggunakan asas hukum praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp. 193,7 triliun.
Adapun modus para tersangka adalah dengan menyulap BBM RON 90 (Pertalite) jadi menjadi RON 92 (Pertamax). Riva melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92, tetapi BBM yang dibeli malah jenis RON 90 (pertalite).

















Discussion about this post