Suaranusantara.com- Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani kini menjadi sorotan lantaran usulan konyol yang dilontarkannya saat rapar Komisi X bersama PSSI pada Rabu 5 Maret 2025.
Bagaimana tidak menuai kecaman, Ahmad Dhani melontarkan bahwa dia ingin naturalisasi tak hanya pemain muda melainkan pemain tua yang kemudian dinikahkan dengan wanita Warga Negara Indonesia (WNI).
Ahmad Dhani mengusulkan demikian agar harapannya dapat menghasilkan calon pemain sepak bola berbakat di Indonesia.
“Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga,” ujarnya di Gedung Parlemen pada Rabu 5 Maret 2025.
Alhasil usulan konyol Ahmad Dhani itu menuai kecaman dari banyak pihak salah satunya adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan menilai usulan konyol pentolan Dewa 19 itu melecehkan perempuan.
“Pernyataan AD dinilai melecehkan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam siaran persnya pada Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, Dhani juga menyebut pemain naturalisasi tersebut bisa berpoligami. Pernyataan nyeleneh dan yang dianggap Dhani “out of the box” itu mengundang reaksi tawa peserta rapat.
“Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau yang Muslim itu kan bisa empat istrinya, pak,” ujar Dhani.
Padahal, lanjut Andy, dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah diatur ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya.
Menurut Yentriyani, pernyataan Dhani melanggar komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 5.
“CEDAW mewajibkan pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan di Indonesia, untuk tidak mendiskriminasi perempuan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menghilangkan diskriminasi tersebut, jelasnya.
Selain itu, pernyataan Ahmad Dhani itu dinilai rasis merendahkan martabat bangsa karena seolah-olah pemain sepak bola laki-laki kualitas genetik lebih baik dibanding Indonesia.
“Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesia dengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negeri memiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia,” ujar Andy.
Maka dari itu, Komnas Perempuan mendorong agar Komisi X menyelidiki terkait pernyataan Ahmad Dhani itu lantaran dinilai melanggar hak asasi perempuan.
“Mengingat potensi pernyataan Ahmad Dhani untuk melanggar hak asasi perempuan, merugikan citra, kehormatan, dan otoritas Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia—terutama Komisi X—yang juga mengawasi sektor pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini,” kata Yentriyani.
Discussion about this post