Suaranusantara.com- Jakarta siap menjalankan aturan baru soal pajak kendaraan bermotor yang bakal bikin hidup para pemilik kendaraan jadi lebih gampang.
Mulai Januari 2025, Pemerintah Jakarta resmi memberlakukan tarif progresif yang jauh lebih sederhana daripada sebelumnya. Aturan soal pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diluncurkan buat nge-rapihin sistem pajak daerah biar lebih efisien dan transparan.
Tarif baru ini bakal dikenakan untuk kendaraan yang dimiliki oleh individu, dengan persentase yang makin naik sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
Untuk kendaraan pertama, tarifnya 2%, terus naik jadi 3% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya sampai 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Ini jelas lebih simpel daripada aturan lama yang punya 17 tingkatan tarif, bikin orang jadi lebih mudah paham dan patuh.
Khusus buat kendaraan umum, kayak angkutan sekolah, ambulans, dan kendaraan buat keperluan sosial, tarifnya cuma 0,5%. Dan kalau kendaraan itu dimiliki oleh badan atau perusahaan, tarifnya flat 2%, tanpa ada kenaikan progresif. Semua ini berlaku mulai 5 Januari 2025, jadi pemilik kendaraan masih punya waktu buat siap-siap.
Langkah ini diambil buat nyesuain dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang jadi acuan umum pajak daerah di seluruh Indonesia.
Intinya, peraturan ini dirancang biar sistem perpajakan di Jakarta lebih efisien, gampang dipahami, dan transparan. Jadi, jangan sampai ketinggalan buat update soal perubahan tarif ini biar kamu tetap patuh pajak dan nggak kena denda!
Discussion about this post