
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah anggapan yang menyebut opsi pemerintah mempertahankan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pembahasan Rancangan UU Pemilu sebagai inkonstitusional.
Dia menegaskan, opsi pemerintah yang tetap mempertahankan presidential threshold di angka 20 atau 25 persen sangat konstitusional.
“Judicial Review/uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008. (MK) tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold. Sehingga tidak bertentangan degan konstitusi,” papar Tjahjo dalam pesan teks, Jumat (16/6/2017).
Kata dia, penerapan presidential treshold di angka 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden.
“Presidential treshold memastikan bahwa presiden/wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minuman parpol atau gabungan  di parlemen, sehingga presidential treshold memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” bebernya.
Disebutkan, syarat ambang batas yang diusulkan pemerintah bukan hal baru. Tapi sudah diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Ia merasa aneh, bila ada pihak yang mempersoalkan usulan tersebut.
“Dua kali pemilu presiden dengan presidential treshold 20 atau 25 persen juga tidak masalah dan malah muncul beberapa pasang calon presiden, pertama 10 tahun lalu 2O14 muncul 2 pasang capres/cawapres, kenapa sekarang jadi dipermasalahkan, diributkan, keputusan MK,” tutup Tjahjo.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai sangat rawan jika akhirnya Pansus RUU Pemilu menerima usulan pemerintah terkait presidential treshold.
Pasalnya, MK beberapa waktu lalu telah memutuskan pemilu harus dilaksanakan secara serentak. Sementara logika pemilu serentak, tidak ada ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur pemilu.
Penulis: Has

















