Jakarta-SuaraNusantara
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 31 Agustus lalu. “RPP sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu,” kata Soedarmo, di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Setelah disahkan nanti, maka RPP ini akan mengatur kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari jumlah sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah perolehan kursi di DPR.
Menurut Soedarmo, dana bantuan negara ke parpol sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ini juga menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan, khususnya UU Parpol.
Direktur Poitik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, teknis pencairan dana parpol ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.
“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017 dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri,” tambah dia.
Menurutnya, parpol berpeluang mendapat kenaikan dana bantuan pada tahun ini. Namun, kemungkinan besarnya dilaksanakan pada APBN 2018.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015. Namun, kondisi keuangan negara belum memungkinkan, sehingga kenaikan dana bantuan parpol mengalami penundaan sementara waktu.
Penulis: Cipto