
NTT-SuaraNusantara
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, berharap pemberdayaan politik perempuan, khususnya perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mengaktualisasikan peran politik mereka sebagai warga negara bisa meningkat.
Menurutnya, kaum perempuan perlu diberikan pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas representasi keterwakilan perempuan dalam dunia politik. Terutama dalam konteks demokrasi yang mensyaratkan hak dan kesempatan yang sama bagi perempuan.
“Dengan keyakinan itu (pendidikan politik bagi perempuan), kita harus mampu secara konsisten dan terprogram melanjutkan proses reformasi di segala bidang yang tengah bergulir sekarang ini, khususnya reformasi birokrasi dan politik yang berkarakter kebangsaan sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Bahtiar dalam seminar bertajuk “Pendidikan Politik Bagi Kaum Perempuan dan Kelompok Marginal Menyongsong Agenda Dmokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019”.
Kegiatan yang digelar pada Senin (20/11/2017) di Hotel Jayakarta, NTT, tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari pengurus partai politik, organisasi sayap partai, LSM perempuan dan masyarakat.
Ditambahkan Bahtiar, ada empat faktor yang menjadi ukuran keberhasilan proses demokrasi di suatu negara. Faktor pertama, pola hubungan yang harmonis antara negara dan masyarakat. Faktor kedua, terbangunnya kepercayaan antara elite. Faktor ketiga, terselenggaranya pemilu yang jurdil dan bebas untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin yang baru. Dan faktor terakhir, tersusunnya aturan main atau konstitusi yang menggambarkan dinamika kehidupan sosial politik yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam perjalanan politik perempuan, secara kuantitatif, jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak dari pada laki-laki, ” katanya.
Tapi kata dia, jumlah tersebut tidak menjamin perempuan memiliki peran dan posisi yang sama dengan laki-laki. Kesenjangan inilah kata dia yang mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan tata pemerintahan yang sensitif gender dan memberikan dukungan bagi terciptanya pengarustamaan gender di seluruh bidang pembangunan, termasuk politik.
Upaya membangun peningkatan partisipasi perempuan dalam politik sendiri, antara lain tercermin lewat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU itu ditegaskan, syarat keterwakilan 30% perempuan. Misalnya dalam pendirian dan kepengurusan partai politik. Atau sebagai calon anggota legislatif.
“Ini merupakan langkah afirmatif untuk menghilangkan hambatan legal bagi partisipasi politik perempuan,” katanya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, lahirnya regulasi tersebut secara yuridis diharapkan akan memberikan ruang bagi perempuan Indonesia, terutama untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan dan proses politik. Keterlibatan itu, baik sebagai politisi maupun sebagai pemilih. Namun ketentuan de jure tersebut ternyata masih menyisakan berbagai masalah. Bahkan belum menjadi realita politik secara de facto.
“Strategi afirmatif yang didasarkan pada kuota kuantitatif belum menjamin perempuan dapat berperan di bidang politik dan meningkatkan kualitasnya untuk mengisi quota tersebut,” kata Bahtiar.
Terbukti, kata dia, tidak mudah bagi partai politik untuk mendapatkan kader perempuan dalam memenuhi ketentuan tersebut. Tuntutan yuridis ini pun masih diupayakan secara kuantitatif. Serta belum mampu memberikan dampak postif yang signifikan terhadap peningkatan kecerdasan politik, kualitas kinerja lembaga legislatif dan partai politik.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya perempuan, maka langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu melalui pendidikan politik bagi perempuan lebih terarah menuju pada kemampuan kaum perempuan yang memiliki visi dan misi serta kekuatan,” tuturnya.
Bahtiar juga mengingatkan, pemberdayaan politik perempuan tidak boleh disusupi oleh pemahaman politik kapitalis yang justru memposisikan perempuan untuk bersaing dengan laki-laki dalam perebutan kekuasaan.
“Perempuan sangat rentan terhadap praktik-praktk mobilisasi, dan mayoritas perempuan memilih bersikap apatis, diam dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik,” ujarnya.
Padahal, kata dia, kaum perempuan mempunyai hak untuk memilih wilayah publik dimana dia ingin berperan sesuai potensinya. Kaum perempuan pun berhak atas manfaat dari semua aktivitas politik yang dilakukan oleh negara dan partai politik secara umum. Berhak atas kesejahteraan lahir bathin yang merupakan aspirasi dan tujuan yang ingin dicapai seorang perempuan.
“Khususnya untuk perempuan di Provinsi NTT, saat ini di NTT, prosentase keberadaan perempuan dalam lembaga politik terutama gubernur dan bupati atau walikota masih sangat kurang, ” katanya.
Dia contohkan untuk perwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Manggarai Barat misalnya, hanya diwakili oleh satu orang anggota perempuan. Karena itu lembaga perempuan di NTT harus terus didorong untuk berjuang memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di semua lembaga, baik di lembaga eksekutif maupun di legislatif.
“Hasil dari kegiatan ini mendorong agar ada rekomendasi untuk keterwakilan perempuan khususnya bagi perempuan di wilayah NTT antara lain ada regulasi khusus yang mengatur tentang keterwakilan perempuan, mendorong kepada ketua partai politik untuk merekrut perempuan dalam memenuhi kuota 30% dalam kepengurusan partai politik,” kata Bahtiar.
Kontributor: Leonard R

















