
Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Luar Negeri memastikan pembebasan dua warga negara Indonesia (WNI) dari tangan Abu Sayyaf di Filipina selatan. “Pada tanggal 12 Desember 2016 pemerintah berhasil membebaskan dua WNI ABK TB Charles dari tangan kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Kedua ABK tersebut adalah Robin Piter asal Samarinda dan Muhamad Sofyan asal Sulawesi Selatan,” jelas Menlu Retno Marsudi, di Jakarta, Senin (12/12/2016).
MenurutĀ Retno Marsudi, pembebasan dua WNI dari penyanderaan militan bersenjata tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah selama ini. “Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama enam bulan terakhir,” ujar Retno.
Dengan bebasnya Robin Piter dan Muhamad Sofyan, maka tujuh anak buah kapal (ABK) TB Charles yang diculik pada 20 Juni 2016 lalu seluruhnya telah dibebaskan. Sebelumnya, pada 7 Agustus dua ABK atas nama Muhammad Sofyan dan Ismail berhasil dibebaskan, menyusul tanggal 1 Oktober ABK Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri, dan Ferry Arifin juga bebas.
Pembebasan dua WNI tersebut pertama kali dinyatakan Mayor Filemon Tan selaku juru bicara militer Filipina. Dalam pernyataan Tan, dibebaskannya dua WNI berkat operasi anti teror yang gencar dilakukan tentara Filipina. Juga dukungan dari kelompok militan saingan yakni Front Pembebasan Nasional Moro atau MNLF.
Kedua sandera diserahkan oleh Abu Sayyaf ke pemimpin MNLF dan kemudian diserahkan ke pejabat pemerintah di Pulau Sulu. Rencananya, Selasa 13 Desember hari ini, keduanya akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada duta besar RI di Manila.
Kendati demikian, saat ini masih ada lima WNI yang masih berada di tangan penyandera. Mereka adalah nelayan yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia dan di culik pada periode November-Desember 2016. (eka)