SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi dikabarkan akan kembali membacakan putusan aturan usia Capres-Cawapres.
Setelah membacakan putusan batas usia minimal capres-cawapres. Kini, MK akan memutuskan batas usia maksimum pekan depan ini.
Tentu saja hal itu akan menentukan nasib salah satu nama capres yang akan mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga:Jembatan Cisadane Kota Tangerang ditutup Sementara, Ini Alternatifnya
Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.
Dalam hal ini, diketahui MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Sebagaimana diketahui, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Baca Juga:Â Kabar Penundaan Deklarasi Capres-Cawapres Prabowo-Erick Thohir Muncul
Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun. (Alief)


















Discussion about this post