Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor.
PP ini resmi ditandatangani oley Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024, dalam sebuah acara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor-sektor lain yang berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan dari seluruh Indonesia.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya,” ungkap Prabowo.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, terutama yang terlibat sebagai produsen pangan penting bagi negara.
Prabowo juga berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan dapat bekerja lebih tenang dan penuh semangat dalam menjalankan usahanya.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka untuk mendukung bangsa dan negara,” ujar Prabowo.
Dukungan dari Para Menteri
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Prabowo menegaskan, kementerian dan lembaga terkait akan menindaklanjuti aspek teknis dari kebijakan penghapusan utang macet ini, termasuk persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang akan menerima manfaatnya.
Presiden menutup sambutannya dengan harapan agar petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat menjalankan usaha dengan ketenangan dan keyakinan bahwa kontribusi mereka dihargai oleh bangsa.
“Semoga seluruh petani, nelayan, dan UMKM dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” jelas Prabowo.
Dengan hadirnya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap sektor-sektor UMKM yang krusial dalam menjaga ketahanan pangan nasional dapat berkembang tanpa beban utang yang menghambat.
Discussion about this post