Suaranusantara.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, dalam beberapa kasus, seseorang mungkin ingin menonaktifkan NPWP, misalnya karena sudah tidak memiliki penghasilan yang memenuhi syarat pajak atau karena pindah ke luar negeri secara permanen. Kabar baiknya, proses nonaktifkan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Syarat dan Ketentuan Nonaktifkan NPWP
Sebelum mengajukan permohonan nonaktif NPWP, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Tidak memiliki kewajiban pajak aktif – Pastikan semua pajak yang terutang telah dilaporkan dan dibayarkan.
Alasan yang valid – Misalnya, tidak lagi bekerja, pensiun, meninggal dunia (bagi ahli waris), atau pindah kewarganegaraan.
Dokumen pendukung – Dokumen yang dibutuhkan tergantung alasan penghapusan NPWP, seperti surat pernyataan tidak memiliki penghasilan, surat kematian (jika ahli waris yang mengurus), atau surat keterangan dari instansi terkait.
Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengajukan permohonan nonaktif NPWP secara online:
1. Akses DJP Online
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
2. Masuk ke Layanan Helpdesk atau Penghapusan NPWP
Setelah login, cari opsi “Layanan Penghapusan NPWP” di menu layanan pajak.
Jika tidak ada, Anda bisa menggunakan fitur “Kring Pajak” atau layanan pengaduan untuk mengajukan permohonan.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen sesuai dengan alasan penghapusan NPWP, seperti:
Surat pernyataan tidak berpenghasilan
Surat kematian (jika pemilik NPWP meninggal dunia)
Surat pindah kewarganegaraan (jika pindah ke luar negeri)
Unggah dokumen dalam format PDF melalui sistem DJP Online.
4. Tunggu Verifikasi dari DJP
Setelah permohonan diajukan, DJP akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang dikirimkan.
Jika diperlukan, Anda mungkin akan diminta melengkapi dokumen tambahan.
5. Cek Status Penghapusan NPWP
Anda bisa mengecek status permohonan melalui DJP Online atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Jika disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa NPWP telah dinonaktifkan.
Menonaktifkan NPWP kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak. Cukup dengan mengakses DJP Online, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen pendukung, permohonan Anda akan diproses oleh DJP. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses penghapusan NPWP berjalan lancar.
Jika Anda memiliki kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pajak resmi atau konsultasi dengan petugas pajak melalui Kring Pajak.
Discussion about this post