Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Teknologi

Ini Loh Penyebab iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Kemenperin Beberkan Alasannya

Feri Spt by Feri Spt
4 November 2024
in Teknologi
Reading Time: 2 mins read
A A
iPhone 16 (instagram @applesfresh)

iPhone 16 (instagram @applesfresh)

2
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- iPhone 16 kini tengah kebingungan lantaran ponsel besutan Apple itu dilarang masuk ke Indonesia.

Apple yang kebingungan lantaran ponsel besutannya, iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia, langsung mengirimi surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

Dalam suratnya, Apple ingin bertemu Menperin Agus guna membahas soal iPhone 16 yang dilarang masuk ke Indonesia.

BACAJUGA

Intip Bocoran Spesifikasi MacBook Neo 2, Bawa Chip A19 Pro dan RAM 12 GB

iPhone 18 Pro dan Ultra Diprediksi Rilis September 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Soal Apple yang menyurati Menperin itu dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antono Arif yang mengatakan sudah mengirim surat ke Menperin dan minta untuk lakukan pertemuan.

“Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan” jelas Febri Hendri Antono Arif pada Senin 4 November 2024.

Lantas apa sih penyebab iPhone 16 ponsel besutab Apple yang dirilis 20 September 2024 lalu dilarang masuk ke Indonesia?

Adapun larangan ini disebabkan oleh komitmen investasi yang belum direalisasikan oleh Apple kepada pemerintah Indonesia.

Saat ini Apple baru tercatat investasi ke Indonesia sebesar Rp.1,48 triliun. Padahal komitmennya Rp.1,71 triliun.

Itu artinya Apple harus melunasi sekitar Rp.240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.

Itu mengapa, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum diizinkan dijual di Indonesia.

Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa masyarakat masih bisa membeli produk tersebut di luar negeri untuk pemakaian pribadi.

Satu orang hanya boleh membawa maksimal dua unit yang sudah didaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Selain belum menyelesaikan investasinya itu, Kemenperin mengungkapkan Apple belum memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40%.

Adapun TKDN merupakan parameter yang digunakan untuk menilai seberapa besar komponen lokal dalam suatu produk.

Kebijakan mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017.

Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa semua produk elektronik, termasuk telepon seluler, wajib memenuhi nilai TKDN tertentu agar bisa menjual produknya di Indonesia.

Sementara Apple dinilai belum merampungkan persyaratan tersebut.

Di samping itu, masa berlaku sertifikat TKDN Apple juga sudah habis. Untuk memperpanjangnya, pihak Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp.240 miliar dari total Rp.1,71 triliun.

Apabila tidak segera direalisasikan atau diselesaikan maka otomatis iPhone 16 tidak bisa diperjual belikan di Indonesia.

Jika ada oknum yang sengaja memperjualbelikannya, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI produk tersebut.

“Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Akan tetapi jika masyarakat ingin berniat membeli iPhone 16 maka beli di luar negeri dan harus didaftarkan IMEI terlebih dahulu dengan maksimal hanya dua unit ponsel saja.

Namun saat masyarakat yang membeli dari luar negeri bakal dikenakan bea cukai sebesar Rp.4,1 juta per unit tergantung harga dan kelengkapan dokumen pajak pembeli.

Tags: AppleIMEIIphone 16TKDN
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

iPhone Duo
Teknologi

Resmi Diluncurkan, iPhone Duo Hadirkan Layar Lipat 120Hz Pertama dari Apple

by snc4
15 September 2026

Suaranusantara.com- Era baru perangkat pintar Apple resmi dimulai lewat...

Honor Magic V6
Teknologi

Samsung Z Fold8 Ultra Punya Saingan Berat, Honor Magic V6 Tawarkan Fitur Lebih Lengkap dan Terjangkau

by snc4
15 September 2026

Suaranusantara.com- Pasar ponsel lipat premium kian memanas seiring hadirnya...

Samsung Galaxy A18 5G

Samsung Galaxy A27 vs A26: Detail Peningkatan dan Bagian yang Mengalami ‘Downgrade’

15 September 2026
Bocoran Vivo X500 Pro Max

Vivo X500 Ultra Uji 3 Sensor 200MP, Mana yang Bakal Dipakai?

15 September 2026
Infinix Note 60 Pro

Lebih Elegan! Infinix Note 60 Pro Resmi Pamerkan Varian Warna Mist Titanium dan Frost Silver

15 September 2026

Setara S26 Ultra, Kamera Samsung Z Fold 8 Ultra Lompat Kelas

11 September 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

7 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

7 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

7 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo lantik Wantimpres Jumat 2 Oktober 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)
Nasional

Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Resmi Dilantik Prabowo, Pratikno Jadi Ketua

by Feri Spt
2 October 2026

Suaranusantara.com- Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 2 Oktober...

Sarmuji dilantik jadi Menperin gantikan Menperin, Kamis 1 Oktober 2026. Foto sebelah kiri Bahlil Lahadalia dan kanan Sarmuji (Instagram @m.sarmuji)

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin oleh Prabowo: Beban dan Tanggung Jawab Cukup Berat

2 October 2026
Bahlil Lahadalia rangkap jabatan usai dilantik jadi Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis 1 Oktober 2026 di Istana oleh Presiden Prabowo Subianto (Instagram @harianedtocom)

Bahlil Jadi Menko Hilirisasi, DPR: Urusan Soal Energi Harus Lebih Baiklah

2 October 2026
Sarmuji dilantik jadi Menperin menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita (Instagram @suara.garuda.id)

Mengulik Rekam Jejak Sarmuji Sekjen Partai Golkar Kini Jabat Menperin Gantikan Agus Gumiwang Kartasasmita

2 October 2026
Listyo Sigit tak lagi jadi Kapolri, kini mengemban tugas baru sebagai KSP (Instagram @terasmaluku_official)

Dicopot dari Kapolri, Listyo Sigit Masih Berstatus Polisi Aktif: Baru Pensiun 2027

2 October 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com