Suaranusantara.com- iPhone 16 kini tengah kebingungan lantaran ponsel besutan Apple itu dilarang masuk ke Indonesia.
Apple yang kebingungan lantaran ponsel besutannya, iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia, langsung mengirimi surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Dalam suratnya, Apple ingin bertemu Menperin Agus guna membahas soal iPhone 16 yang dilarang masuk ke Indonesia.
Soal Apple yang menyurati Menperin itu dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antono Arif yang mengatakan sudah mengirim surat ke Menperin dan minta untuk lakukan pertemuan.
“Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan” jelas Febri Hendri Antono Arif pada Senin 4 November 2024.
Lantas apa sih penyebab iPhone 16 ponsel besutab Apple yang dirilis 20 September 2024 lalu dilarang masuk ke Indonesia?
Adapun larangan ini disebabkan oleh komitmen investasi yang belum direalisasikan oleh Apple kepada pemerintah Indonesia.
Saat ini Apple baru tercatat investasi ke Indonesia sebesar Rp.1,48 triliun. Padahal komitmennya Rp.1,71 triliun.
Itu artinya Apple harus melunasi sekitar Rp.240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Itu mengapa, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum diizinkan dijual di Indonesia.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa masyarakat masih bisa membeli produk tersebut di luar negeri untuk pemakaian pribadi.
Satu orang hanya boleh membawa maksimal dua unit yang sudah didaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Selain belum menyelesaikan investasinya itu, Kemenperin mengungkapkan Apple belum memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40%.
Adapun TKDN merupakan parameter yang digunakan untuk menilai seberapa besar komponen lokal dalam suatu produk.
Kebijakan mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017.
Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa semua produk elektronik, termasuk telepon seluler, wajib memenuhi nilai TKDN tertentu agar bisa menjual produknya di Indonesia.
Sementara Apple dinilai belum merampungkan persyaratan tersebut.
Di samping itu, masa berlaku sertifikat TKDN Apple juga sudah habis. Untuk memperpanjangnya, pihak Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp.240 miliar dari total Rp.1,71 triliun.
Apabila tidak segera direalisasikan atau diselesaikan maka otomatis iPhone 16 tidak bisa diperjual belikan di Indonesia.
Jika ada oknum yang sengaja memperjualbelikannya, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI produk tersebut.
“Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.
Akan tetapi jika masyarakat ingin berniat membeli iPhone 16 maka beli di luar negeri dan harus didaftarkan IMEI terlebih dahulu dengan maksimal hanya dua unit ponsel saja.
Namun saat masyarakat yang membeli dari luar negeri bakal dikenakan bea cukai sebesar Rp.4,1 juta per unit tergantung harga dan kelengkapan dokumen pajak pembeli.


















Discussion about this post