Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto menilai pemberian tantiem kepada Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan hal yang tidak masuk akal.
Maka dari itu, ia berencana menghapus tantiem bagi Direksi dan Komisaris BUMN tersebut.
“Saya hilangkan tantiem. Sayapun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” kata Prabowo dalam pidatornya di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya, harus untung bener. Jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direks itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti,” tegas Prabowo.
Lantas apa itu tantiem?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dijelaskan bahwa tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Syarat pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan BUMN
Dalam Pasal 102 Peraturan Menteri itu dijelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para Direksi dan Dewan Komisaris BUMN apabila ingin mendapatkan tantiem.
Adapun pemenuhan syarat tersebut dilihat berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) /Menteri dalam pengesahan laporan tahunan apabila:
a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN;
c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN; dan
d. kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Besaran tantiem Direksi dan Dewan BUMN
Kemudian dalam Pasal 106 ayat 1 dijelaskan komposisi besaran tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, yakni:
a. wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari direktur utama BUMN;
b. anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari direktur utama BUMN;
c. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% dari direktur utama BUMN;
d. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN; dan
e. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90%Â dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
“RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dipandang lebih dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta kemampuan BUMN yang bersangkutan,”ini pasal 106 ayat 2 dalam Peraturan Menteri


















Discussion about this post