Medan-SuaraNusantara
Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha, menjalani sidang perkara korupsi dana penyertaan modal senilai Rp. 6 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada PT Riau Airlines. Sidang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/10/2017).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman Harefa menyebutkan kebijakan penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Nias pada tahun 2007 kepada PT Riau Airlines tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.
Yus Iman Harefa menjelaskan terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal secara ilegal di Pemkab Nias yang hanya menguntungkan bagi diri terdakwa.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar,” ujar Yus Iman.
Menurut Yus, bukti kerjasama tersebut ilegal diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines. Padahal Perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum agar kerjasama menjadi legal.
Binahati diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Binahati melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang akan dibacakan pada persidangan Kamis pekan depan.
Kontributor: Hadi

















