Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara korupsi e-KTP ke KPK. Nama mantan anggota DPR itu disinggung tim pengacara Setya Novanto dalam nota keberatan (eksepsi).
“Pokoknya kita serahkan ke profesional. Aman lah itu,” kata Yasonna saat konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Yasonna enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan keterlibatannya dalam penerimaan uang dari proyek e-KTP karena dia sudah menjelaskan semuanya kepada KPK. Dia menegaskan seseorang tidak perlu takut bila memang tidak melakukan kesalahan.
“Sudah (dijelaskan ke KPK). Kalau kita tidak melakukan sesuatu (kejahatan), kau harus percaya itu aman,” tuturnya.
Sebelumnya penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempermasalahkan kenapa KPK tidak memasukkan beberapa nama dalam lembar dakwaan Novanto. Beberapa nama itu antara lain, Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, mengatakan bahwa hilangnya beberapa nama dalam dakwaan Novanto merupakan hal yang wajar.
“Dalam dakwaan splitsing itu kita akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa,” katanya dalam persidangan sebelumnya.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,8 triliun itu bergulir, Yasonna dan Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.
Penulis: Cipto