
Surabaya-SuaraNusantara
Perawat pelaku pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang dirawat di National Hospital, Surabaya, dijerat pasal 290 KUHP. Oknum perawat tersebut diancam hukuman 7 tahun penjara.
“Akan kita kenakan Pasal 290 KUHP ancaman mencabuli orang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018).
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit. Untuk sementara, dari kesaksian korban, diketahui oknum perawat itu meremas-remas payudaranya beberapa kali saat dirinya dalam kondisi setengah sadar akibat efek obat bius pasca operasi kandungan.
“Kami mengkonfirmasi ke pelapor memang benar mengalami pelecehan seksual yang diduga dialami,” ujar Kombes Pol Rudi Setiawan.
Sebelumnya, korban yang tidak disebutkan identitasnya melaporkan perbuatan pelaku ke ke Polrestabes Surabaya, Kamis (25/1/2018) siang. Saat melapor, korban didampingi pengacara yang juga merupakan suaminya sendiri, Yudi Wibowo Sukinto.
Sekadar mengingatkan, Yudi Wibowo merupakan pengacara Jessica yang beberapa tahun lalu didakwa memberi racun pada kopi hingga menewaskan rekannya, Mirna.
“Saya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialami istri saya. Kejadiannya di ruang pemulihan RS National Hospital oleh perawat laki-laki bernama Junaidi,” kata Yudi usai melapor.
Kepada wartawan, Yudi menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dialami istrinya. Kejadian tersebut dialami korban pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban usai dioperasi kandungannya setelah didiagnosa mengalami infeksi yang berpotensi memunculkan kanker di masa depan.
Setelah dilakukan operasi, korban pun dibawa ke ruang pemulihan dengan kondisi setengah sadar karena obat bius. Di ruang pemulihan itulah, pelaku menggerayangi payudara korban.
Kontributor: Maryono

















