Kabupaten Pandeglang – Dua penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) N alias Dolin (37) dan AR warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dibekuk polisi.
“Pelaku pemetiknya sedang kami cari. Inisialnya S,” kata Kapolres Pandeglang,
AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat ekspos kasus di Mapolres Pandeglang, Selasa (16/7/2019).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Satu unit kendaraan yang sudah ketahui pemiliknya akan segera diserahkan.
Indra menyebut, Pandeglang tidak hanya dijadikan tempat menjual barang curian, tetapi juga ada saja pelaku berasal dari Pandeglang.
“Makanya kami basmi (pelaku curanmor) supaya tidak berkembang lagi di Pandeglang,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Dedi Hermawan menambahkan, penangkapan terhadap dua penadah setelah menerima laporan dari dua warga yakni warga Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo dan Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari yang mengaku kehilangan kendaraan di depan konter handphone.
“Diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir di depan konter,” katanya.(aep/and)


















Discussion about this post