Nias Barat-SuaraNusantara
Mantan Kabid Diklat Kabupaten Nias Barat, Raradodo Zai, mengklarifikasi pemberitaan dari salah satu media yang menuding Badan Kepegawaian Daerah (BKD Nias Barat) melakukan pungli ketika melaksanakan Diklat Prajabatan bagi Golongan II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli, tahun 2016 lalu.
“Sebenarnya yang menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan II adalah Pemerintah Kota Gunungsitoli. Kita hanya memfasilitasi peserta saat itu,” jelas Raradodo Zai.
Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan peserta diklat Prajabatan langsung diserahkan kepada pihak penyelenggara di Pemkot Gunungsitoli.
“Uangnya tidak diserahkan ke kita, tetapi mereka langsung serahkan kepada penyelenggara, yaitu Pemkot Gusit,” kata Raradodo Zai.
Dia pun membantah adanya praktek pungli dalam kegiatan itu. “Itu tidak benar (karena) uang yang tertampung dalam DPA BKPPD tentang Diklat Prajabatan Golongan II itu yang ‘bulat-bulat’ kita kembalikan kepada para peserta, Bisa dicek, jumlahnya kita bagi rata kepada 35 orang,” tuturnya.
Untuk diketahui, Diklat Prajabatan Golongan II beda dengan Diklat Prajabatan Golongan III. Golongan III diselenggarakan oleh Pemda Nias Barat dan tidak ada pungutan atau dana kontribusi yang dibebankan kepada peserta. (Eze)