
Jakarta-SuaraNusantara
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga merupakan mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fasal Bahri saat membacakan surat putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Andi terbukti menerima total suap sekitar Rp 7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara yang disalurkan melalui program aspirasinya selaku anggota DPR. Dari jumlah itu, Rp 500 juta telah dikembalikan Andi ke KPK.
Melalui suap tersebut diharapkan Andi mau menyalurkan program aspirasinya menjadi infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Penulis: Yon K

















