Kota Tangerang – Pemungutan suara ulang (PSU) di 22 TPS yang tersebar di 10 kelurahan, di Kota Tangerang bakal digelar Sabtu (27/4/2019).
PSU merupakan rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang yang menemukan adanya pemilih yang memilih menggunakan KTP luar wilayah TPS.
“Kami sudah kirim surat permohonan persiapan logistik ke KPU provinsi dan KPU RI, dan mensosialisasikannya ke teman-teman PPK terkait akan diadakan PSU,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Achmad Syailendra, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Rekomendasi PSU di Lebak, Panwas Temukan Kesalahan Prosedur
Adapun petugas KPPS yang bertugas di TPS PSU akan tetap sama dengan petugas yang bertugas pada 17 April 2019 lalu. KPU telah memberikan bimbingan khusus kepada seluruh KPPS tersebut.
“Anggota KPPS masih sama, tapi kalau ada yang enggak siap kerja kami ganti,” terangnya.
Akan tetapi Hanya dua TPS yang melakukan PSU untuk lima surat suara, sisanya hanya untuk capres.
“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, bahwa hanya dua TPS yang melakukan PSU untuk lima surat suara, sementara 20 TPS lainnya hanya untuk satu surat suara,” beber Indra.
Surat suara yang dipersiapkan sebanyak 1.645 lembar surat suara capres, 3.579 lembar surat suara DPR RI, 492 lembar surat suara DPD RI, 492 lembar surat suara DPRD provinsi dapil Banten 5, 269 lembar surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 4, dan 304 lembar surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 5.
“Paling lambat besok dikirim dari KPU provinsi, sementara hari Kamis sudah harus siap dalam kondisi sudah dilipat, sehingga hari Jumat tinggal kirim ke PPS masing-masing,” jelasnya.(aul/and)


















Discussion about this post