SuaraNusantara.com – Modus penipuan pemanfaatan digital kian marak ditengah-tengah masyarakat. Kini modus penipuan dengan pengiriman aplikasi bukti tilang ramai diperbincangkan publik.
Kabarnya, dokumen yang yang dikirim ke korban terhubunga dengan aplikasi ilegal, sehingga akan menyedot data-data pribadi.
Karennya, Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin dorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan koordinasi dalam patroli siber untuk pencegahan dan menindak kejahatan digital itu.
“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia.” ungkap Puteri kepadan rekan median, Kamis (6/4/2023).
“Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan” tambahnya
Putri juga menghimbau agar OJK segera memberikan edukasi atas modeus penipuan yang berkambang saat ini.
“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” katanya (timred)


















Discussion about this post