SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, melalui Komisioner Idham Holik, telah mengusulkan perubahan dalam masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024. Usulan ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut Idham Holik, sesuai dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, masa kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan. Oleh karena itu, penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 13 November 2023.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
BACA JUGA: KPU Berencana Mengatur Ulang Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan, Sekolah Tetap Dilarang
Sebelum penentuan pasangan capres-cawapres, KPU harus melalui serangkaian tahapan seperti pendaftaran, verifikasi, perbaikan administrasi, dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” ujarnya.
“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” tambahnya.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini akan disepakati setelah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Rapat konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah akan dilakukan dalam waktu dekat.
Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan dalam Undang-undang Pemilu terbaru dan menjaga agar tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal. Tahapan berikutnya akan melibatkan verifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang dijadwalkan pada 13 November 2023.
Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 28 November 2023, diikuti oleh masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024, dengan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.
Rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah peraturan ini disahkan melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah.


















Discussion about this post