SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rencana untuk mengatur ulang kampanye pemilu di tempat pendidikan, termasuk sekolah-sekolah. Rencana ini terdokumentasi dalam Pasal 72 ayat (4) dalam rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang sedang dalam tahap uji publik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023, rancangan revisi PKPU 15/2023 memungkinkan kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan selama tidak ada atribut kampanye yang terlihat. Namun, perlu dicatat bahwa tempat pendidikan yang diizinkan untuk kampanye hanyalah perguruan tinggi. Oleh karena itu, kampanye di sekolah-sekolah akan tetap dilarang.
“Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merujuk kepada perguruan tinggi yang mencakup universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” seperti yang dijelaskan dalam rancangan revisi PKPU 15/2023.
Baca Juga :Â Pimpinan Ponpes di Lebak Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwati
Pada rancangan peraturan yang sama, kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
August Mellaz, anggota KPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini diadopsi karena tidak semua siswa di sekolah memiliki hak pilih. “Di kampus, semua orang adalah pemilih, sehingga ada ruang untuk itu,” kata August.
Diketahui bahwa KPU telah mengadakan uji publik terhadap tiga rancangan PKPU, termasuk revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga :Â Sinopsis Blunt Force Trauma, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans Tv
KPU juga telah berdiskusi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dalam merumuskan kebijakan ini. Hasil diskusi tersebut menyarankan untuk tidak mengizinkan kampanye di sekolah menengah atas (SLTA) sebagai pertimbangan logis.
KPU mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan pendapat mereka selama tahap uji publik rancangan peraturan ini. Perubahan ini bertujuan untuk mengatur dengan lebih baik kampanye pemilu di tempat pendidikan dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparan dan adil.
Discussion about this post