SuaraNusantara.com – Polisi menangkap MS (37) oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten.
MS ditahan setelah adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada sejumlah santri yang menuntut ilmu di ponpes nya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno menuturkan, dari keterangan sementara, ada enam orang santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan MS.
Baca Juga :Â Kader Demokrat di Banten Berharap AHY Gabung ke PDI Perjuangan Dukung Ganjar
“Kalau sementara ini ada enam, tapi kami sudah mengimbau kepada masyarakat mungkin ada yang menjadi korban untuk juga melapor,” kata Sutrisno, Senin (5/9/2023).
Santriwati yang diduga mendapat perlakuan MS berusia berkisar antara 15 sampai 21 tahun. Namun ujar Sutrisno, ada salah satu korban yang dicabuli sejak usia 12 tahun.
“Ada korban yang setelah dicabuli diberikan uang oleh tersangka, lalu berpesan agar korban tidak bercerita kepada orang lain,” ucap Sutrisno.
Baca Juga :Â Ini Profil Arsjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Dikatakan Sutrisno, modus yang digunakan MS melakukan pencabulan hingga menyetubuhi santrinya sendiri adalah dengan berpura-pura mengobati.
“Jadi pura-pura mengobati santri yang sakit, ada yang sakit flu dan lain-lain. Dari situ dilakukan perbuatan tersebut oleh tersangka,” ungkap Sutrisno.
Lebih lanjut kata Sutrisno, dugaan pencabulan oleh MS terhadap sejumlah santrinya terkuat ketika salah satu korbannya ditanya oleh teman-temannya.
Baca Juga :Â Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Berikut 7 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
“Waktu itu salah satu korban sedang merenung lalu ditanya oleh temannya. Korban lalu mengaku pernah mendapat perbuatan tersebut oleh tersangka dan ternyata teman curhatnya juga mengalami hal yang sama,” papar Sutrisno.(Def)
Discussion about this post