SuaraNusantara.com – Aksi bejat wali kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bogor, Jawa Barat. BBS (30) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap 14 Siswinya diancam pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menerapkan pasal pemberat kepada tersangka karna pelaku dan korban memiliki hubungan.
“Terkait pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga:Â Semarak Malam Pesona Budaya di Hari Kedua Meriahkan Nias Pro 2023 di Pantai Sorake
“Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.
Polisi telah memeriksa ke 4 saksi yang juga korban dari 14 korban lainnya. Polisi baru menerima 8 nama terduga korban kebejatan wali kelas.
“Ini kita juga meluruskan, sampai saat ini kami melakukan konfirmasi dan pemeriksaan, baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.
“Namun dari 8 itu, baru 4 yang dapat dilakukan pemeriksaan,” imbuh dia.
Baca Juga:Â SK Kemendagri tentang Pemberhentian Iti Jayabaya-Ade Sumardi Diterima Pemprov Banten
Rizka menjelaskan pengambilan keterangan korban terkendala karena tak semua korban bersedia menceritakan kembali pelecehan yang dialaminya. “Karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menceritakan kembali apa yang dialami,” terang Rizka.
Namun, berdasarkan keterangan korban Pelecehan seksual yang dilakukan BBS kepada muridnya dilakukan sejak Desember 2022 dan ada pula yang dilakukan pada Mei 2023.
Rizka menjelaskan pengambilan keterangan korban terkendala karena tak semua korban bersedia menceritakan kembali pelecehan yang dialaminya. “Karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menceritakan kembali apa yang dialami,” terang Rizka.
Korban pertama merupakan salah satu murid yang saat itu duduk di bangku kelas 5 SD. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan korban lainnya.
“Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan, ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan,” terangnya. (Alief)
Discussion about this post