SuaraNusantara.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar menyebut Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dibahas di DPR RI.
RUU ASN dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 antara pemerintah dengan DPR.
RUU ASN telah disepakati akan dibawa ke Rapat Paripurna Guna disahkan sebagai Undang-undang (UU).
Anas memamparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN dihadapan Komisi II DPR.
Baca Juga: Kaesang Sebut Kapal Besar Istilah yang Dipakai Jokowi di Pidato Ketum PSI

Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Rabu, 27 September 2023.
UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.
Baca Juga:Miris! Pelajar SMP Lecehkan Mahasiswi UI Saat Sedang Joging
Kedepan dengan UU baru ini, Anas yakin mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal.
“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.
Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Baca Juga:Miris! Pelajar SMP Lecehkan Mahasiswi UI Saat Sedang Joging
“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.
Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
Anas menegaskan, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional. (Alief)
Discussion about this post