Suaranusantara.com- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung secara resmi memberikan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Tahun 2023 kepada sebelas aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Kabinet (Setkab). Acara penghargaan ini berlangsung pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, di Aula Serba Guna, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.
Satyalancana Wira Karya merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati mereka yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan bangsa Indonesia, menjadikan mereka sebagai teladan bagi masyarakat.
“Ini merupakan kehormatan yang diberikan oleh bangsa dan negara kepada Saudara-saudara sekalian,” kata Seskab usai menyerahkan penghargaan tersebut.
Baca Juga : Komentari Proyek Food Estate, Cak Imin: Terbukti Gagal
Pada kesempatan itu, Seskab juga menyerahkan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 21 pegawai di lingkungan Setkab.
Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10, 20, atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
“Karena kerja keras Saudara-saudara sekalian, negara memberikan penghargaan, apakah itu 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun ataukah yang melakukan inovasi, dan tentunya ini prestasi yang membanggakan bagi Saudara-saudara sekalian,” kata Seskab.
Baca Juga : Rehabilitasi Hutan Mangrove: KLHK Tekankan Kerja Sama Mitra
Seskab pun berharap anugerah tanda kehormatan ini dapat memacu semangat para penerimanya serta pegawai Setkab lainnya untuk bekerja lebih baik.
“Dalam setiap acara dan setiap sambutan, saya selalu menyampaikan kepada Saudara-saudara sekalian bahwa bekerjalah dengan hati, bekerja dengan keriangan, kesungguhan,” tandasnya.(km)


















Discussion about this post