SuaraNusantara.com – Penerapan parkir secara elektronik atau e-Parkir yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lebak bagi pengendara bermotor di Pasar Rangkasbitung dikeluhkan para pengemudi ojek online.
Mereka keberatan jika setiap masuk area pasar untuk menjemput dan antar penumpang harus membayar biaya tarif parkir Rp2.000. Pemerintah Kabupaten Lebak menunjuk pihak ketiga untuk mengelola parkir dengan sistem pembayaran non tunai tersebut.
Korlap aksi, Imam menyampaikan, penerapan e-Parkir seharusnya tidak diberlakukan bagi pengemudi ojek. Hal tersebut dikarenakan samgat memberatkan bagibpengemudi yang setiap harus keluar masuk pasar yang berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung tersebut.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus punya kebijakan yang berbeda soal e-Parkir tersebut kepada ojek. Solusinya dengan dibuatkan kartu member bagi pengemudi ojek di sana,” kata Imam.
Mereka mendesak kepada Disperindag atau pihak terkait agar segera membuatkan kartu member khusus bagi pengemudi ojek.

“Sesuai dengan harga yang disepakati, pembuatan kartu member Rp25.000 dengan pembayaran parkir Rp10.000 per bulan. Kami minta anggota DPRD juga bisa ikut mendorong agar bisa segera terealisasi,” ucap Imam.
Deden salah seorang pengemudi ojek online mengeluhkan jika dalam sehari harus mengeluarkan uang berkali-kali untuk membayar tarif parkir di Pasar Rangkasbitung.
“Solusinya memang harus segera dibuatkan kartu member. Karena bisa dibayangkan kalau dalam sehari saja kami harus bolak-balik sepuluh kali ke dalam pasar,” katanya.(Def)
Discussion about this post