SuaraNusantara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengonfirmasi bahwa penetapan UMP tahun depan akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
“Dalam rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja, kami merujuk pada PP 51/2023,” ungkap Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, pada Senin, 20 November 2023.
Rekomendasi terkait UMP 2024 sudah ada dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), dan Heru memastikan bahwa pengumuman besaran UMP 2024 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2023.
Baca Juga:Â Waspadai, Pakai Earphone Terlalu Lama Bisa Sebabkan 4 Masalah Ini
“Masih dalam proses, besok paling lambat tanggal 21,” terangnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut mengatur formula kenaikan UMP, tergantung pada status UMP yang telah melebihi batas atas atau masih di bawah batas.
Namun, perbedaan pandangan muncul dari unsur pengusaha dan serikat pekerja terkait besaran UMP yang diusulkan. Nurjaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023, dengan rekomendasi kenaikan menjadi Rp5.043.000.
Sementara itu, serikat pekerja, melalui Dewan Pengupahan, menyarankan kenaikan 15% dengan angka alpha sekitar 8,15%. Dedi Hartono dari Serikat Pekerja atau Buruh menyampaikan rekomendasi tersebut dengan tuntutan upah sebesar Rp 5,6 juta per bulan.
Baca Juga:Â Ganjar Pranowo: Penegakan Hukum di Era Jokowi Mendapat Nilai 5
Dedi menyoroti dampak PP No. 51 yang, menurutnya, membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang sesuai. “PP 51 justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), Hari Nugroho, menyatakan bahwa keputusan terkait UMP akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya hanya memberikan masukan, dan penetapan akhir tetap menjadi kewenangan kepala daerah.
“Kami memberikan saran, tetapi keputusan tetap ada di tangan kepala daerah,” jelas Hari. (Alief)
Discussion about this post