Suaranusantara.com- Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden dapat kampanye dan memihak pada pemilu tuai kritik dari berbagai pihak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu. Bahkan juga boleh memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta dilansir detikNews, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.
Meskipun pernyataan itu menjadi kontroversi di tengah publik, lantas seperti apa aturan terkait dengan presiden dapat kampanye pada pemilu ?
Aturan terkait Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut ketentuan ini, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Meski diperbolehkan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat. Beberapa persyaratan tersebut mencakup kewajiban untuk cuti di luar tanggungan negara serta larangan untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama periode kampanye.
Ketentuan serupa berlaku juga bagi menteri dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta Pemilu. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan partisipasi pejabat tinggi negara tidak merugikan prinsip netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Aturan Kampenye Presiden
Aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, 300, dan 302.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.


















Discussion about this post