Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Aturan Main Jika Jokowi Kampanye dan Memihak pada Pemilu

Suara Nusantara by Suara Nusantara
24 January 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim

Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim

4
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden dapat kampanye dan memihak pada pemilu tuai kritik dari berbagai pihak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu. Bahkan juga boleh memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta dilansir detikNews, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.

BACAJUGA

Refly Harun Yakini Prabowo Bisa Dua Periode Jika Ikuti Cara Jokowi

Hasan Nasbi Kembali ke Istana Jadi Penasihat Khusus Presiden, Tepis Isu Soal Bersih-bersih Orang Jokowi dari Tim Prabowo

Meskipun pernyataan itu menjadi kontroversi di tengah publik, lantas seperti apa aturan terkait dengan presiden dapat kampanye pada pemilu ?

Aturan terkait Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut ketentuan ini, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski diperbolehkan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat. Beberapa persyaratan tersebut mencakup kewajiban untuk cuti di luar tanggungan negara serta larangan untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama periode kampanye.

Ketentuan serupa berlaku juga bagi menteri dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta Pemilu. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan partisipasi pejabat tinggi negara tidak merugikan prinsip netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Aturan Kampenye Presiden

Aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, 300, dan 302.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

 

Tags: JokowiKampanyememihakUU Pemilu
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia
Nasional

Gelar Perdana Super Cool Run 2026, Head & Shoulders Dukung Gaya Hidup Aktif Masyarakat Indonesia

by SNC 9
31 May 2026

Suaranusantara.com– Head & Shoulders Indonesia resmi mengumumkan penyelenggaraan ajang...

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda
Nasional

Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI: Kurban Adalah Investasi Karakter Generasi Muda

by Drt
31 May 2026

Suaranusantara.com– Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, H. Johan...

HNW

HNW Soal Calon Jemaah Gagal Berangkat : Hak Harus Diberikan dan Hukum Harus Ditegakkan

31 May 2026

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan Kerja ke Prancis

30 May 2026
Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

Kunjungan Resmi Prabowo di Prancis Berakhir, Langsung Terbang Ke Jakarta

29 May 2026
Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

Indonesia Resmi Bergabung Dalam Kampanye Global 50-in-5 

29 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

PSG vs Arsenal
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain PSG vs Arsenal: Amunisi Baru Luis Enrique!

by snc 14
30 May 2026

Suaranusantara.com - Laga puncak Liga Champions 2026 yang mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal pada Sabtu (30/5)...

PSG vs Arsenal

Prediksi PSG vs Arsenal di Final Liga Champions: Misi Penebusan Dendam Dua Dekade!

30 May 2026
Yudian Wahyudi

BPIP: Prabowo Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

29 May 2026

Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Berikan Remisi untuk 560 Narapidana Berusia di Atas 70 Tahun

29 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Wujudkan Kolaborasi Multi-Pihak untuk Mengejar Ketertinggalan Literasi

29 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com