Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Aturan Main Jika Jokowi Kampanye dan Memihak pada Pemilu

Suara Nusantara by Suara Nusantara
24 January 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim

Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim

5
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden dapat kampanye dan memihak pada pemilu tuai kritik dari berbagai pihak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu. Bahkan juga boleh memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta dilansir detikNews, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.

BACAJUGA

Budi Arie Tegaskan Jokowi Tak Ada Kaitan dengan Viralnya Pernyataan Soal Pemilu Dipercepat

Akui Bikin Gaduh Soal Pemilu Dipercepat Sebelum 2029 hingga Bisik-bisik ke Jokowi, Budi Arie Minta Maaf

Meskipun pernyataan itu menjadi kontroversi di tengah publik, lantas seperti apa aturan terkait dengan presiden dapat kampanye pada pemilu ?

Aturan terkait Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut ketentuan ini, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski diperbolehkan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat. Beberapa persyaratan tersebut mencakup kewajiban untuk cuti di luar tanggungan negara serta larangan untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama periode kampanye.

Ketentuan serupa berlaku juga bagi menteri dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta Pemilu. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan partisipasi pejabat tinggi negara tidak merugikan prinsip netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Aturan Kampenye Presiden

Aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, 300, dan 302.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

 

Tags: JokowiKampanyememihakUU Pemilu
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Markas GRIB Jaya di Kedoya terbakar pada Senin dini hari 31 Agustus 2026 (Instagram @shel_ter10)
Nasional

Markas GRIB Jaya di Kedoya Terbakar, Tim Hukum Ungkap Penyebabnya

by Feri Spt
31 August 2026

Suaranusantara.com- Senin dini hari 31 Agustus 2026, markas Gerakan...

HUT Ke-81 MPR/DPR RI, Plt. Sesjen MPR: Demokrasi Tak Pernah Selesai, Harus Terus Beradaptasi
Nasional

HUT Ke-81 MPR/DPR RI, Plt. Sesjen MPR: Demokrasi Tak Pernah Selesai, Harus Terus Beradaptasi

by snc4
31 August 2026

Suaranusantara.com – Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada satu titik....

Di Tengah Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan

31 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke 35 NU (YouTube @sekretariat presiden)

Penutupan Muktamar ke 35 NU, Prabowo Pukul Kentongan dan Kalungkan Kartu Anggota

31 August 2026
Viral rombongan GRIB Jaya dikawal Brimob saat kericuhan demo 27 Agustus (Instagram @psnews_bandung)

Viral di Medsos Brimob Diduga Kawal Rombongan GRIB Jaya Saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polda Metro Bantah: Patroli dan Monitoring Situasi

31 August 2026
Ilustrasi pengecekan desil (Instagram @hariananalisa)

Mau Cek Desil Berapa, Begini Caranya cuma Pakai NIK KTP

31 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN, Dony Oskaria dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bicara Danantara Housing Expo (Instagram @katakitaig)
Nasional

Danantara Housing Expo Digelar 3 Hari cuma Dapet Transaksi Rp 2 Triliun, Melesat Jauh dari Target Rp 10 Triliun

by Feri Spt
31 August 2026

Suaranusantara.com- Pameran properti Danantara Housing Expo yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersama Kementerian Perumahan...

Karhutla Kalimantan, BNPB deteksi mengalami penurunan titik api (Instagram @nuolinenews)

Alhamdulilah! BNPB Ungkap Titik Api Karhutla Kalimantan Menurun, Ini Rinciannya

31 August 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto saat menggelar pertemuan Panglima TNI Agus Subiyanto serta sejumlah menteri kabinet, di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat Sabtu 29 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Perekrutan Suku Dayak Jadi Prajurit TNI, Prabowo Siapkan Syarat Khusus

31 August 2026
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas bicara soal arahan Presiden Prabowo perekrutan Suku Dayak jadi prajurit TNI Minggu 30 Agustus 2026 (Instagram @totalpolitikcom)

Arahan Prabowo Suku Dayak Bisa Masuk TNI, Mabes Akan Tindaklanjuti

31 August 2026
Presiden Prabowo saat Muktamar ke 35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Ini Senin 31 Agustus, Prabowo Akan Tutup Muktamar ke 35 NU di Jombang

31 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com