Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Begini Aturan Main Jika Jokowi Kampanye dan Memihak pada Pemilu

Suara Nusantara by Suara Nusantara
24 January 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim

Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim

5
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden dapat kampanye dan memihak pada pemilu tuai kritik dari berbagai pihak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu. Bahkan juga boleh memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta dilansir detikNews, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.

BACAJUGA

PSI Koar-koar Prabowo-Gibran Dua Periode, PDI Perjuangan Bilang Begini

Terkuak! Ini Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Meskipun pernyataan itu menjadi kontroversi di tengah publik, lantas seperti apa aturan terkait dengan presiden dapat kampanye pada pemilu ?

Aturan terkait Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut ketentuan ini, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski diperbolehkan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat. Beberapa persyaratan tersebut mencakup kewajiban untuk cuti di luar tanggungan negara serta larangan untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama periode kampanye.

Ketentuan serupa berlaku juga bagi menteri dan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta Pemilu. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan partisipasi pejabat tinggi negara tidak merugikan prinsip netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Aturan Kampenye Presiden

Aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, 300, dan 302.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

 

Tags: JokowiKampanyememihakUU Pemilu
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat (dok istimewa)
Nasional

Lestari Moerdijat: Piala Dunia 2026, Momentum Menata Masa Depan Sepak Bola dan Pemuda Indonesia

by snc4
24 June 2026

Suaranusantara.com- Jadikan momentum gelaran Piala Dunia sebagai katalis memperkuat...

Marinus Gea (Dok ist)
Nasional

Marinus Gea: Penertiban Aset Negara Harus Diikuti Manfaat Nyata bagi Rakyat

by snc4
24 June 2026

Suaranusantara.com– Anggota DPR RI Marinus Gea menegaskan bahwa keberhasilan...

Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung

Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung

24 June 2026

Voting Logo HUT RI ke-81 Dibuka, Ini Langkah-Langkahnya

24 June 2026

Pemerintah Luncurkan 5 Desain Logo HUT RI ke-81, Masyarakat Diajak Memilih

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto tutup 240 BUMN (instagram @kemensetneg.ri)

Pemerintah Tutup 240 BUMN, Prabowo Pastikan Akan Menutup 700-800 Perusahaan Plat Merah: Hemat Triliunan

24 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Prabowo Shock Ekonomi Bertumbuh 5 Persen tapi Rakyat Miskin Bertambah: Ini Anomali, Sistem Kita Keliru

by Feri Spt
24 June 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto mengaku terkejut begitu mengetahui bahwa rakyat miskin di Indonesia semakin bertambah, padahal...

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal kekayaan negara banyak hilang di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Shock Banyak Kekayaan Negara Hilang: Bukan Cari Kesalahan, Anggaplah Kelalaian Bersama

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Mengungkap Penyebab di Balik Rupiah Melemah

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Akui Gaji Guru dan PNS Tidak Baik, Prabowo Ungkap Biang Keladinya

24 June 2026

Prabowo Tegaskan Perbaikan Pemerintah Bukan untuk Cari Kesalahan Pihak Tertentu

24 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com