Suaranusantara.com- PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) kini telah berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 lalu usai berekspansi selama 58 tahun sejak berdiri 1966 silam.
Berhenti beroperasinya PT Sritex lantaran tidak dapat membayar hutang sebanyak Rp.26,2 triliun. Dan akhirnya membuat perusahaan textile itu menyerah hingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sepuluh ribu lebih pegawai.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun memberikan usulan kepada pemerintah untuk mengambil alih PT Sritex.
Hal ini diutarakan oleh Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, dia menilai PT Sritex termasuk industri sandang strategis yang seharusnya dikontrol negara.
“Kita minta nanti tanggung jawab dari negara, dari pemerintah untuk mengambil alih industri yang sangat strategis soal sandang,” kata Zainul dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Sritex di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.
Maka dari itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut pemerintah dapat mengambil alih Sritex melalui BUMN ataupun suntikan investasi BP Danantara.
“Apakah mau investor swasta atau mau dibikinkan BUMN, apakah mau pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang,” lanjutnya.
Menurut Zainul, cara ini mungkin dapat dilakukan pemerintah untuk menjadikan industri tekstil cabang strategis yang dikuasai negara.
Mengungat, hal ini dinilai sesuai dengan amanat undang-undang bahwa industri strategis mesti dikuasai negara.
Selain itu, Zainul juga merekomendasikan untuk membuat posko terkait penyelesaian hak-hak karyawan PT Sritex.
“Mungkin Komisi IX bisa merekomendasikan untuk bikin posko penyelesaian hak-hak pekerja di Sritex yang anggotanya itu, misalnya lengkap itu. Ada BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, ada Kementerian Tenaga Kerja, ada kurator di situ. Itu satu tim,” kata Zainul.
Posko ini diusulkan untuk diisi oleh pihak-pihak yang terlibat secara lengkap, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga tim kurator.
“Itu kita buat limitasi waktunya. Misalnya harus selesai minggu sekian seluruh, misalnya JKP, JHT, seperti itu misalnya, sesuai dengan ketentuan perundangan. Jadi itu posko yang memang khusus kita bentuk untuk memantau penyelesaian dari hak-hak pekerja.”


















Discussion about this post