Suaranusantara.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI untuk memperbaiki proses pembahasan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil usai bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (8/4/2025).
“Jadi kami mendesak agar prosesnya diperbaiki. Agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat,” kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (8/4/2025).
Tak hanya itu, Isnur juga meminta DPR RI untuk selalu terbuka dalam proses pembahasan RUU KUHAP tersebut.
Sehingga, kata dia, ada ketidakpastian transparansi kepada publik.
Lebih lanjut, Isnur menyarankan kepada DPR untuk berhati-hati dalam pembahasan RUU KUHAP tersebut.
Sebab, menurut dia, saat ini banyak sekali kasus yang perlu penanganan dan diatur dalam RUU KUHAP itu.
“Karena banyak sekali kejadian sehari-hari yang terjadi di masyarakat alami, penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan, kejadian yang sangat banyak yang ditemukan sehari-hari, tidak tertampung dalam pembahasan kalau pembahasan terburu-buru,” ucap Isnur.
Diketahui, RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang bakal disusun dan dibahas oleh Komisi III DPR RI.


















Discussion about this post