Suaranusantaracom- Polemik judi online (judol) yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Ketum Projo) Budi Arie Setiadi belum juga usai.
Terbaru, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, Budi Arie disebut menerima komisi atau fee sebesar 50 persen dari judol.
Budi Arie sempat membantah hal tersebut dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak tidur.
“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” ujar Budi Arie Setiadi kepada wartawan di KPK usai menggelar audiensi pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, awak media mencoba menanyakan terkait kesiapan Budi Arie untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri soal kasus dugaan judol yang menyeret namanya.
Budi tak menjawab secara gamblang, hanya mengatakan itu kasus lama yang kembali diangkat
“Lagu lama kaset rusak ya,” tandas dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara terkait nama Budi Arie yang disebut kecipratan fee 50 persen dari judol.
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, apa yabg tertulis dalam shrat dakwaan itu tidak lepas dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.
Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi.
“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli dilansir Jumat 23 Mei 2025.
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online.
Di mana lima puluh persen itu terbagi untuk Budi Arie, kemudian tiga puluh persen untuk Zulkarnaen, dan dua puluh persen untuk Adhi Kismanto.
Walau sudah disebutkan dalam surat dakwaan, nyatanya Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kata Harli, penyebutan nama dalam dakwaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung fakta yang sah dalam berkas penyidikan.
“Kalau tidak ada faktanya di berkas, tidak mungkin jaksa mencantumkan itu,” ujarnya.
Menurut Harli, posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana hanya sebatas penuntut umum. Sementara proses penyidikan berada di tangan kepolisian karena perkara ini tergolong tindak pidana umum.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang ke pengadilan sebagai saksi hanya bisa dilakukan jika ia tercantum dalam daftar saksi yang disusun penyidik.
“Kalau tidak masuk dalam daftar saksi, maka harus melalui penetapan majelis hakim,” kata Harli.
Kendati demikian, Kejagung menolak menanggapi soal potensi penyidikan baru terhadap Budi Arie. Harli menegaskan, jika tidak ada fakta baru dari penyidik, jaksa tidak punya dasar untuk bertindak.
“Kami tidak berandai-andai. Semua harus berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.


















Discussion about this post