Suaranusantara.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke MPR hingga DPR RI terkait permintaan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio.
Dia mengatakan bahwa surat tersebut dikirim pada Senin (2/6/2025) kemarin.
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Bimo, Selasa (3/6/2025).
Bimo menuturkan, dalam surat tersebut tertulis delapan poin sikap purnawirawan TNI. Salah satunya soal pemakzulan Gibran, yang dimana menjadi fokus utama mereka.
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Berikut bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.


















Discussion about this post